Assalamu'alaikum. Nama saya Ninik Setiya. Saya ingin
menanyakan tentang bagaimana hukumnya seorang wanita yang sedang haid
lalu belajar dan mengajarkan Al-Qur'an? bolehkah atau tidak? Karena
sejauh ini pendapatnya berbeda, ada yang membolehkan juga ada yang
tidak. Terkadang juga menjadi bahan perdebatan. Untuk itu saya mohon
penjelasannya, tks
Jawaban
Penanya
yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Bahwa dalam masalah
membaca Al-Qur’an bagi orang yang sedang haid memang terdapat perbedaan
di antara para ulama. Pada dasarnya menurut jumhurul ulama orang yang
sedang haid tidak diperbolehkan membaca Al-Qur`an. Hal ini didasarkan
kepada beberapa dalil. Di antaranya adalah firman Allah SWT:
لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ - الواقعة: 79
“Tidak ada yang menyentuhnya (al-Qur`an) kecuali hamba-hamba yang disucikan” (Q.S. Al-Waqi’ah [56]: 79)
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلَا اْلجُنُبُ
شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ - رواه الدارقطني
“Dari
Ibnu Umar ra ia berkata: Rasulullah saw bersbada: Tidak boleh orang yang
haid dan orang yang dalam keadaan junub membaca ayat Al-Qur`an” (H.R.
Ad-Daruquthni)
Namun jika perempuan yang haid ketika membaca
al-Quran tujuannya bukan membaca, tetapi misalnya tujuannya adalah untuk
mengajar atau membenarkan bacaan yang salah maka dalam kasus seperti
ini diperbolehkan. Hal ini sebagaimana orang yang dalam keadaan junub
yang masih diperbolehkan membaca Al-Quran selama tidak diniati untuk
membaca (misalnya untuk tujuan berdoa, yang ada ayat Al-Qur’annya).
enjelasannya. Syukron.<>
وَتَحْرُمُ
قِرَاءَةُ القُرْآنِ عَلَى نَحْوِ جُنُبٍ بِقَصْدِ القِرَاءَةِ وَلَوْ
مَعَ غَيْرِهَا لَا مَعَ الِإطْلَاقِ عَلَى الرَّاجِحِ وَلَا بِقَصْدِ
غَيْرِ الْقِرَاءَةِ كَرَدِّ غَلَطٍ وَتَعْلِيمٍ وَتَبَرُّكٍ وَدُعَاءٍ -
عبد الرحمن باعلوي، بغية المسترشدين، بيروت-دار الفكر، ص. 52
“Dan haram membaca al-Qur`an bagi semisal orang junub dengan tujuan
membacanya walaupun dibarengi dengan tujuan lainnya, dan menurut
pendapat yang kuat tidak haram baginya bila memutlakkan tujuannya. Dan
juga tidak haram tanpa adanya tujuan membacanya (al-Qur`an) seperti
membenarkan bacaan yang keliru, mengajarkannya, mencari keberkahan dan
berdoa,”. (Abdurrahman Ba’alwi, Bughyah al-Mustarsyidin, Bairut-Dar
al-Fikr, h. 52)
Bahkan madzhab maliki memperbolehkan perempuan
yang haid membaca Al-Quran secara mutlak. Bahkan bagi perempuan yang
mengajar atau diajar (guru-murid) yang dalam kondisi haid boleh juga
menyentuh mushaf. Alasannya adalah bahwa orang junub itu bisa dengan
mudah menghilangkan hal yang bisa membuatnya dilarang untuk menyentuh
al-Quran yaitu hadats besar dengan cara mandi besar. Kondisi tersebut
berbeda dengan orang yang sedang haid atau nifas. Hal ini didasarkan
pada keterangan dibawah ini:
وَذَهَبَ
الْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْحَائِضَ يَجُوزُ لَهَا قِرَاءَةُ
الْقُرْآنِ فِي حَال اسْتِرْسَال الدَّمِ مُطْلَقًا، كَانَتْ جُنُبًا أَمْ
لاَ، خَافَتِ النِّسْيَانَ أَمْ لاَ. وَأَمَّا إِذَا انْقَطَعَ حَيْضُهَا،
فَلاَ تَجُوزُ لَهَا الْقِرَاءَةُ حَتَّى تَغْتَسِل جُنُبًا كَانَتْ أَمْ
لاَ، إِلاَّ أَنْ تَخَافَ النِّسْيَان - وزارة الأوقاف والشؤن الإسلامية
الكويت، الموسوعة الفقهية الكويتية، الكويت- دار السلاسل، ج، 18، ص. 322 -
“Kalangan dari madzhab maliki berpendapat bahwa orang yang haid boleh
baginya membaca Al-Qur`an dalam kondisi masih mengeluarkan darah secara
mutlak, baik dalam keadaan atau tidak, atau adanya kekhawatiran lupa
hafalan Al-Qur’an-nya atau tidak. Adapun setelah haidnya terputus maka
ia tidak boleh membacanya sebelum mandi besar, baik dalam keadaan junub
atau tidak, kecuali ia khawatir akan lupa hafalannya”. (Wazarah al-Awqaf
wa asy-Syu`un al-Islamiyyah Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah
al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar as-Salasil, juz, 18, h. 322 H)
إلَّا
لِمُعَلِّمٍ وَمُتَعَلِّمٍ وَإِنْ حَائِضًا لَا جُنُبًا : أَيْ يَحْرُمُ
عَلَى الْمُكَلَّفِ مَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ، إلَّا إذَا كَانَ
مُعَلِّمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا، فَيَجُوزُ لَهُمَا مَسُّ الْجُزْءِ
وَاللَّوْحِ وَالْمُصْحَفِ الْكَامِلِ، وَإِنْ كَانَ كُلٌّ مِنْهُمَا
حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ لِعَدَمِ قُدْرَتِهِمَا عَلَى إزَالَةِ
الْمَانِعِ. بِخِلَافِ الْجُنُبِ لِقُدْرَتِهِ عَلَى إزَالَتِهِ
بِالْغُسْلِ أَوْ التَّيَمُّمِ. وَالْمُتَعَلِّمُ يَشْمَلُ مَنْ ثَقُلَ
عَلَيْهِ الْقُرْآنُ فَصَارَ يُكَرِّرُهُ فِي الْمُصْحَفِ - أبى البركات
أحمد بن محمد بن أحمد الدرديري، الشرح الصغير على أقرب المسالك إلى مذهب
الإمام مالك، بيروت-دار المعارف، ج، 1، ص. 150-
“(Kecuali bagi orang yang mengajar atau orang yang belajar
meskipun dalam kondisi haid atau junub), artinya haram bagi mukallaf
menyentuh mushhaf dan membawanya kecuali dalam kondisi sebagai pengajar
atau orang yang belajar maka boleh bagi keduanya menyentuh sebagian
atau papan tulis yang bertuliskan ayat-ayat Al-Quran (lauh) dan seluruh
mushhaf meskipun keduanya dalam keadan haid ata nifas kerena
ketidakmampuan keduanya untuk menghilangkan penghalang. Hal ini berbeda
dengan orang junub karena kemampuannya untuk menghilangkan penghalang
dengan mandi atau tayammum” (Abi al-Barakat Ahmad bin Muhamad bin Ahmad
ad-Dardidi, Asy-Syarh ash-Shaghir ‘ala Aqrab al-Masalik ila Madzhab
al-Imam Malik, Bairut-Dar al-Ma’arif, juz, 1, h. 150).
Demikian
penjelasan yang dapat kami sampaikan. Jadi yang bisa kami simpulkan,
banyak ulama yang memperbolehkan para ustadzah atau guru mengaji
(TPA/TPQ) tetap mengajar meskipun sedang dalam keadaan haid. Demikian
juga para murid perempuan yang sedang belajar mengaji.
Semoga kita dimudahkan dalam belajar agama, serta dikaruniai ilmu yang bermanfaat dan amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT.